Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas 2027, Pemprov Sulsel Siap Ikuti Kebijakan Pusat

UJARAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Sikap itu disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur, Makassar, Jumat (9/10/2026). Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut perlu diiringi pendampingan dan evaluasi agar dampaknya terhadap proses belajar dapat diukur. Wacana ini mencuat setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara pada awal Oktober. Isu tersebut pun ramai diperbincangkan guru, orang tua, dan warganet. Wacana ini menyangkut jutaan siswa sekolah dasar hingga menengah di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.

Gagasan siswa tidak otomatis naik kelas muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII 2026 yang digelar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, Jumat (2/10/2026). Seperti diberitakan IDX Channel, Mu'ti menyebut kementeriannya siap menjalankan kebijakan itu apabila rekomendasi tersebut disetujui dan masuk dalam hasil akhir konvensi. Menurutnya, langkah ini dimaksudkan untuk mengembalikan kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyinggung kecenderungan yang ia sebut RMS atau "rajin malas sama saja", yaitu kondisi ketika siswa yang tekun dan yang malas sama-sama naik kelas. Mu'ti menilai pola seperti itu tidak sehat apabila dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan. Hingga kini, kebijakan tersebut masih berstatus wacana dan belum dituangkan dalam peraturan menteri.

Menanggapi hal itu, Andi Sudirman mengatakan sistem tinggal kelas sebenarnya bukan hal baru karena pernah diterapkan sebelumnya. Ia meyakini pemerintah pusat sudah menimbang kebijakan ini dengan matang, sehingga daerah siap menjalankannya. Namun, seperti dilaporkan IDN Times Sulsel, ia mengingatkan bahwa tinggal kelas saja tidak akan serta-merta meningkatkan motivasi belajar siswa. Peningkatan mutu pendidikan, menurutnya, juga membutuhkan sumber daya manusia yang cakap dan sistem pembelajaran yang baik. Ia mendorong peningkatan kompetensi guru, penguatan sistem informasi, serta perluasan akses pembelajaran berkualitas. Kebijakan pendidikan juga disebutnya perlu belajar dari pengalaman nasional maupun internasional. Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, namun dengan catatan agar kebijakan tidak diterapkan tanpa dukungan.

Di tingkat teknis, Dinas Pendidikan Sulsel mulai meminta sekolah bersiap. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengaitkan wacana tersebut dengan upaya peningkatan mutu pendidikan. Ia meminta sekolah memetakan kemampuan siswa sejak awal agar guru dapat mengenali bagian yang perlu diperkuat sebelum evaluasi akhir tahun. Menurut laporan Journalist Independent, Iqbal sudah menyampaikan informasi ini kepada para kepala sekolah jauh hari sebelumnya. Ia juga meminta mereka tidak menunggu aturan baru untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Hingga kini, Disdik Sulsel belum menetapkan mekanisme baru kenaikan kelas dan masih menunggu keputusan resmi serta petunjuk teknis dari Kemendikdasmen. Iqbal menegaskan pihaknya akan mengikuti regulasi pelaksana yang nantinya diterbitkan, seperti peraturan menteri. Pemetaan sejak dini juga dinilai penting agar keputusan di akhir tahun ajaran tidak datang secara tiba-tiba, baik bagi siswa maupun orang tua.

Dari sisi regulasi, ketentuan kenaikan kelas saat ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku sejak 28 April 2022. Aturan itu menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 yang sebelumnya memberi sekolah kewenangan menentukan kriteria kenaikan kelas. Dalam aturan yang berlaku, kenaikan kelas ditentukan berdasarkan laporan kemajuan belajar selama satu tahun. Laporan tersebut mencakup capaian mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lain yang relevan, bukan hanya satu nilai atau satu ujian. Panduan pembelajaran dan asesmen kementerian juga menempatkan keputusan tinggal kelas sebagai pilihan terakhir. Artinya, sekolah sebenarnya tetap memiliki ruang untuk menahan siswa di kelas yang sama. Namun, keputusan itu harus didasarkan pada pertimbangan menyeluruh atas perkembangan belajar siswa selama setahun penuh.

Dengan demikian, perdebatan yang berkembang pada dasarnya menyangkut penguatan asesmen agar keputusan naik atau tidak naik kelas benar-benar mencerminkan perkembangan siswa. Bagi sekolah di Sulawesi Selatan, persiapan yang bisa dilakukan sejak sekarang adalah memperkuat penilaian harian, memetakan siswa yang membutuhkan pendampingan, dan melibatkan orang tua sejak awal. Kebijakan apa pun yang nantinya ditetapkan pusat akan sangat bergantung pada kesiapan guru di ruang kelas. Tanpa pendampingan yang memadai, siswa yang tidak naik kelas berisiko kehilangan semangat belajar. Karena itu, sekolah, dinas, dan keluarga perlu bergerak bersama sebelum kebijakan baru benar-benar diberlakukan pada 2027. Orang tua juga perlu memahami bahwa tinggal kelas semestinya bukan hukuman, melainkan kesempatan bagi anak untuk menuntaskan kemampuan yang belum dikuasai.

0 Comments