![]() |
| Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan Kepala Desa Kotaraja, Lalu Supiandi (LS), dan Bendahara Desa, Masran (M), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,5 miliar, Jumat (23/10/2026). |
UJARAN.CO.ID, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan Kepala Desa Kotaraja, Lalu Supiandi (LS), dan Bendahara Desa, Masran (M), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,5 miliar, Jumat (23/10/2026).
Uang negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat tersebut diduga kuat penyelewengannya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang hingga bermain judi online (judol).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Candrawati, mengonfirmasi bahwa kedua pejabat desa tersebut sengaja memanipulasi tata kelola keuangan demi memperkaya diri sendiri.
"Untuk kepentingan pribadi tersangka, dana-dana desa tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan juga bermain judi online," tegas Fitria.
Penyidikan mengungkapkan ada puluhan kegiatan fisik maupun pemberdayaan yang tidak direalisasikan alias fiktif meski anggarannya telah dicairkan 100 persen. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan gorong-gorong,program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pengadaan ternak sapi, hingga pengadaan dump truck.
Selain itu, kedua tersangka diduga menguasai dana desa secara sepihak tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Pendapatan dari hasil penyewaan tanah kas desa dan kios juga tidak disetorkan ke kas desa maupun dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pihak kejaksaan turut menemukan penyelewengan pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 221,9 juta yang dikelola secara ilegal di luar mekanisme APBDes.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Lombok Timur yang berlanjut pada tindakan penggeledahan Kantor Desa Kotaraja pada 14 September 2026. Kedua tersangka sebelumnya telah diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak mengindahkannya.
Atas perbuatannya, Lalu Supiandi dan Masran dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejari Lombok Timur kini terus merampungkan berkas perkara usai memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
TAG:
Korupsi Dana Desa, Kades Kotaraja, Kejari Lombok Timur, Judi Online, Berita NTB

0 Comments