![]() |
| Tersangka diciduk tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (21/10/2026) dini hari. |
Tersangka diciduk tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan sementara,pelaku telah mengakui aksi bejatnya tersebut.
"Benar, sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan berkali-kali," ujar Stefanus, Jumat (23/10/2026).
Aksi keji pelaku pertama kali terungkap ketika seorang warga hendak mengambil karpet di gudang peralatan salah satu masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Kamis (1/10/2026) sore. Warga tersebut mendapati JS tengah melakukan tindakan asusila kepada korban.
Saksi mata yang terkejut langsung mengamankan pelaku beserta korban, lalu menyerahkan keduanya kepada pihak keluarga korban untuk ditindaklanjuti.
Di hadapan penyidik, JS dalih nekat melakukan aksi perbuatan melanggar hukum tersebut lantaran terdorong hawa nafsu.
Atas perbuatannya, JS kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menegaskan akan melengkapi berkas perkara guna memastikan tersangka mendapatkan sanksi hukum yang setimpal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
TAG:
Lampung Selatan, Kekerasan Seksual, Polres Lampung Selatan, UU TPKS, Berita Hukum

0 Comments