Bermodus Kencan via Aplikasi Omi, Pria di Banten Larikan Motor 7 Wanita

"Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur," kata Yola di Mapolda Banten,Kota Serang, Jumat (23/10/2026).

UJARAN.CO.ID, Serang – Polda Banten memproses hukum seorang pria berinisial H alias Dendi atas dugaan penipuan dan pencurian sepeda motor milik tujuh wanita di wilayah Serang dan Cilegon dengan modus mengajak kencan melalui aplikasi Omi.

Salah satu korban, Yola, menceritakan bahwa dirinya mengenal pelaku melalui aplikasi kencan tersebut hingga sepakat bertemu di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026. Saat bertemu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.

Pelaku sempat mengelabui korban dengan meninggalkan dompet kosong dan ponsel mati di tempat kejadian. Korban yang menyadari menjadi sasaran tindak kejahatan lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya selama dua bulan. Pelaku memanfaatkan fitur obrolan aplikasi kencan untuk membujuk dan memperdaya para korbannya.

"Jadi modusnya menggunakan chat aplikasi kencan. Dia membujuk, merayu korban untuk bertemu dengan berbagai alasan, namun sasarannya adalah roda dua," ujar Fauzan.

Tim Resmob Polda Banten berhasil membekuk Dendi di kediamannya di kawasan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah berinisial M alias Toni yang diringkus di Jakarta Utara pada hari yang sama.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap dua penadah lainnya berinisial MR dan R alias Oi di Kabupaten Pandeglang pada 6 Oktober 2026. Saat ini, polda mengamankan para tersangka guna mendalami seluruh jaringan penampungan kendaraan hasil curian tersebut.

TAG:

Polda Banten, Pencurian Motor, Aplikasi Omi, Penipuan Kencan, Berita Banten

0 Comments