PABPDSI Desak Tunjangan BPD Rp1 Juta dan Operasional 2 Persen

Ketua Umum PP PABPDSI, H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, membahas usulan batas bawah tunjangan BPD sebesar Rp1 juta per bulan dan alokasi operasional BPD minimal 2 persen untuk Tahun Anggaran 2027 di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2026).


UJARAN.CO.ID – Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) mendorong pemerintah pusat segera menetapkan standar minimal tunjangan bagi pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp1 juta per bulan.

Selain tunjangan, PP PABPDSI juga meminta pemerintah memberikan kepastian anggaran operasional BPD minimal 2 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.

Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Umum PP PABPDSI, H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., saat diterima langsung Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan itu secara khusus membahas penguatan kelembagaan dan kesejahteraan BPD, termasuk usulan batas bawah tunjangan serta dukungan anggaran operasional untuk menjalankan fungsi kelembagaan BPD di seluruh Indonesia.

Menurut Fery, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD menjalankan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Namun, menurut PABPDSI, besarnya tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya diikuti dukungan kesejahteraan dan operasional yang memadai serta merata di berbagai daerah.

“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Kepala Staf Kepresidenan bahwa penguatan BPD tidak cukup hanya melalui penambahan tugas dan tanggung jawab. Negara juga harus memberikan kepastian kesejahteraan serta dukungan operasional yang layak agar BPD dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara maksimal,” tegas Fery Radiansyah.

Tunjangan BPD Diusulkan Minimal Rp1 Juta

Salah satu poin utama yang diperjuangkan PP PABPDSI adalah penetapan batas bawah tunjangan pimpinan dan anggota BPD secara nasional sebesar Rp1 juta setiap bulan.

PABPDSI menilai standar minimal tersebut diperlukan karena besaran tunjangan BPD saat ini berbeda-beda antardaerah. Dalam siaran persnya, organisasi tersebut menyebut masih terdapat daerah yang memberikan tunjangan relatif rendah dibandingkan dengan tanggung jawab kelembagaan yang dijalankan anggota BPD.

Fery menegaskan angka Rp1 juta yang diusulkan merupakan batas minimal, bukan batas maksimal. Pemerintah daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih besar tetap dapat menetapkan tunjangan di atas angka tersebut.

“Rp1 juta merupakan batas minimal, bukan batas maksimal. Daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih besar tentu dapat menetapkan tunjangan yang lebih tinggi. Hal terpenting adalah tidak ada lagi anggota BPD yang menerima tunjangan terlalu rendah dan tidak manusiawi,” kata Fery.

PABPDSI Soroti Dasar Hukum Tunjangan

PABPDSI menyatakan usulan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak anggota BPD.

Dalam siaran pers disebutkan, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur hak anggota BPD, termasuk memperoleh tunjangan dari APB Desa dan tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 84 mengatur hak pimpinan dan anggota BPD atas tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya. Sementara Pasal 85 mengatur penganggaran tunjangan tersebut dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Karena itu, PABPDSI meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menyiapkan kebijakan nasional yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan batas bawah tunjangan BPD.

“Pemerintah pusat harus menghadirkan standar minimal. Selanjutnya, bupati dan wali kota menindaklanjutinya melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota sebagaimana diamanatkan PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujar Fery.

Operasional BPD Diminta Minimal 2 Persen

Selain tunjangan, PP PABPDSI meminta adanya alokasi anggaran operasional BPD minimal 2 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.

Anggaran tersebut diusulkan untuk mendukung berbagai kegiatan kelembagaan BPD, mulai dari musyawarah internal, penyerapan aspirasi masyarakat, pengawasan pemerintahan desa, pembahasan rancangan peraturan desa, penyusunan laporan kinerja, kunjungan lapangan, dokumentasi, administrasi hingga komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Fery mengatakan dukungan operasional diperlukan agar anggota BPD dapat menjalankan fungsi kelembagaan tanpa harus menanggung seluruh kebutuhan kegiatan menggunakan dana pribadi.

“BPD tidak mungkin menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, penyerapan aspirasi, dan penyelenggaraan musyawarah secara maksimal tanpa dukungan operasional yang jelas. Selama ini, banyak BPD harus menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas kelembagaannya,” ungkap Fery.

Menurut PABPDSI, belum adanya batas minimal operasional menyebabkan dukungan anggaran BPD berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Minta Masuk Permendes Dana Desa 2027

PABPDSI secara khusus meminta agar alokasi operasional BPD minimal 2 persen dicantumkan secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai petunjuk operasional penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027.

Menurut organisasi tersebut, penyebutan secara tegas diperlukan karena Pemerintah Desa dan BPD merupakan dua unsur kelembagaan yang berbeda. Ketentuan mengenai dana operasional Pemerintah Desa dinilai tidak otomatis memberikan kepastian alokasi untuk operasional BPD.

“Kami mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengatur dana operasional Pemerintah Desa, tetapi juga mencantumkan secara tegas dana operasional BPD minimal 2 persen. Penyebutan secara eksplisit akan memberikan kepastian hukum dan mencegah perbedaan penafsiran di daerah,” tegas Fery.

PABPDSI berpandangan dukungan operasional BPD bukan semata-mata tambahan beban anggaran. Menurut Fery, anggaran tersebut berkaitan dengan penguatan transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan APB Desa.

Empat Aspirasi Dibawa ke Pemerintah

Dalam pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan, PP PABPDSI menyampaikan empat aspirasi utama.

Pertama, pemerintah diminta menetapkan kebijakan nasional mengenai batas bawah tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp1 juta per bulan.

Kedua, Kementerian Dalam Negeri diminta menerbitkan pedoman bagi bupati dan wali kota dalam menetapkan besaran serta tata cara pembayaran tunjangan BPD melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.

Ketiga, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal diminta mencantumkan secara tegas alokasi operasional BPD minimal 2 persen dari pagu Dana Desa setiap desa dalam aturan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027.

Keempat, Kantor Staf Presiden diminta mengoordinasikan pembahasan lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, serta PP PABPDSI sebagai organisasi nasional anggota BPD.

Fery berharap pembahasan kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2027 turut melibatkan organisasi BPD agar kebijakan yang dirumuskan dapat mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi BPD di lapangan.

“Kami siap duduk bersama pemerintah untuk merumuskan mekanisme, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran tersebut. PABPDSI tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga siap memberikan data, masukan, dan konsep pelaksanaannya,” ungkapnya.

Disebut Bukan untuk Berhadapan dengan Kepala Desa

Fery menegaskan perjuangan peningkatan tunjangan dan operasional BPD bukan dimaksudkan untuk menciptakan persaingan antara BPD dan pemerintah desa.

Sebaliknya, PABPDSI menempatkan BPD sebagai mitra strategis kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“BPD bukan lawan kepala desa. BPD adalah mitra strategis pemerintah desa. Pengawasan bukan bentuk permusuhan, tetapi bagian dari perlindungan agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

PABPDSI menilai BPD yang memiliki dukungan kelembagaan dan anggaran memadai dapat menjalankan fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, serta musyawarah desa secara lebih optimal.

Fery juga berharap Kepala Staf Kepresidenan dapat mengawal aspirasi tersebut melalui koordinasi lintas kementerian sebelum kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Tunjangan minimal Rp1 juta dan operasional BPD minimal 2 persen merupakan kebutuhan rasional untuk menjaga kualitas kelembagaan dan pengabdian BPD. Kami berharap pemerintah hadir dan memberikan kepastian mulai Tahun Anggaran 2027,” pungkas Fery.

0 Comments