![]() |
| Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sinjai. |
UJARAN.CO.ID, SINJAI – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sinjai.
Edaran bernomor 100.3.4/41.2684/Set yang ditetapkan pada 2 September 2025 ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah, sekaligus mengingatkan aparatur pemerintah untuk bermedia sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan bebas dari penyebaran berita bohong (hoaks).
Dalam edaran tersebut, Bupati Ratnawati menekankan empat poin penting:
1. ASN dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, serta wajib memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
2. Media sosial harus digunakan secara bijak untuk memperkuat persatuan dan menjunjung tinggi norma serta etika.
3. Informasi yang dibagikan hendaknya benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
4. ASN wajib menjaga kerahasiaan kebijakan pemerintah serta tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Menurut Ratnawati, ASN memiliki peran penting sebagai teladan dalam dunia digital. “Bijak bermedsos bukan hanya soal etika, tetapi juga tanggung jawab menjaga kondusifitas daerah,” tegasnya.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan aktivitas ASN di media sosial semakin positif, produktif, serta mampu mendukung terciptanya suasana masyarakat yang aman, damai, dan harmonis.

0 Comments