![]() |
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa balon udara tanpa kendalisangat berbahaya karena dapat memasuki jalur penerbangan pesawat komersial. |
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 19 pilot melaporkan adanya gangguan dari balon udara liar saat Lebaran tahun ini. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penerbangan nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa balon udara tanpa kendalisangat berbahaya karena dapat memasuki jalur penerbangan pesawat komersial. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara,” ujarnya.
Menurut Lukman, masyarakat yang tidak memahami aturan dapat menyebabkan gangguan serius bagi aktivitas penerbangan, terutama saat musim mudik dan balik Lebaran. “Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Lukman mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat yang mengatur pelaporan penggunaan balon, warna, ukuran, hingga lokasi operasional. “Aturan ini penting agar balon udara tidak mengganggu lalu lintas penerbangan,” ujarnya.
Kemenhub juga telah mengeluarkan surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 untuk mengantisipasi peningkatan gangguan balon udara liar. “Surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ujarnya.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Ditjen Hubud meliputi sosialisasi melalui media sosial, edukasi langsung ke masyarakat, dan koordinasi dengan pemda dan kepolisian. “Kami turun langsung ke lokasi-lokasi rawan untuk memberi edukasi dan tindakan pencegahan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tetap membuka ruang budaya, namun dengan pengawasan ketat agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Kegiatan pencegahan ini juga dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya terutama saat periode Lebaran. “Penyitaan terhadap balon udara ilegal juga sudah kami lakukan di beberapa wilayah,” ujarnya.
Kemenhub turut berkoordinasi dengan BMKG dan AirNav Indonesia untuk mengetahui arah angin dan pergerakan balon udara liar secara real time. “Informasi ini menjadi pedoman penting bagi para pilot dalam bertugas,” ujarnya.
Lukman mengingatkan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas utama. “Kami meminta semua pihak untuk tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan karena bisa menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
0 Comments