Catat, PDAM Makassar Tegaskan Aturan Penutupan Aliran Air

PDAM Kota Makassar mengumumkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan penutupan aliran air kepada pelanggan. Aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan layanan dan menghindari pelanggaran dalam penggunaan instalasi air PDAM

UJARAN, Makassar – PDAM Kota Makassar mengumumkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan penutupan aliran air kepada pelanggan. Aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan layanan dan menghindari pelanggaran dalam penggunaan instalasi air PDAM. Informasi ini dikeluarkan sebagai pengingat bagi pelanggan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu penyebab penutupan aliran adalah tunggakan pembayaran tagihan air selama satu bulan. PDAM Makassar memperingatkan bahwa penutupan aliran air dapat dilakukan tanpa pemberitahuan lebih lanjut jika pelanggan menunggak pembayaran. Pelanggan diharapkan untuk melunasi tagihan tepat waktu guna menghindari gangguan layanan.

Pemindahan pipa dinas dari lokasi pelanggan tanpa izin resmi juga dapat menyebabkan penghentian aliran air. PDAM Makassar menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemindahan pipa harus mendapatkan persetujuan, guna menjaga ketertiban dalam distribusi air.

Perusakan jaringan PDAM atau meter air oleh pelanggan juga masuk dalam pelanggaran berat. PDAM menegaskan bahwa tindakan merusak jaringan atau memutus segel meter tanpa izin akan langsung berakibat pada penutupan aliran air. PDAM berharap pelanggan dapat menjaga dan merawat instalasi air dengan baik.

Selain itu, manipulasi terhadap meter air atau segel yang terpasang juga merupakan pelanggaran yang dapat menyebabkan penghentian layanan. PDAM Makassar meminta agar pelanggan menghindari segala tindakan yang melanggar ketentuan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi PDAM melalui Call Centre di 1500411 atau melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811 4641 123. Aturan ini sesuai dengan Peraturan No. 01/2020 yang mengatur ketentuan pelayanan PDAM di Kota Makassar.

0 Comments