Langgar Aturan Negara, Mahasiswa Minta Pemkot "Bredel" Gudang PT Korea Global

UJARAN.MAKASSAR – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Makassar melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor Perusahaan PT Korea Tomorrow dan Global yang terletak di Jl. Gatot Subroto Baru No.47 Kec. Tallo, Kota Makassar pada Jumat siang (07/10).

Massa Aksi yang menuntut agar aktivitas pergudangan ditengah kota yang di lakukan pihak perusahaan PT Korea Tomorrow dan Global ditindak tegas oleh pemerintah kota Makassar.

Menurut Farid, Kordinator Aksi SMM, pihak perusahaan telah melanggar Perwali Makassar No 16 tahun 2019 dan Permendag No 90 tahun 2014 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan Gudang.

Lebih lanjut, Ia menerangkan Pemerintah kota Makassar telah mengatur pusat pergudangan hanya berada di kawasan Tamlanrea dan Biringkanaya.

“Kami meminta kepada Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Makassar untuk menyegel dan menertibkan aktivitas produksi dan pergudangan yang di lakukan oleh PT Korea Tomorrow & Global,” tegas Farid.

Kata Farid, pihaknya melakukan aksi demonstrasi, atas aspirasi dan keluhan masyarakat sekitar yang terdampak, menghambat arus lalu lintas yang menyebabkan kemacetan.

“Hadirnya gudang dalam kota akan menambah sesak ruang perkotaan, ditambah kemacetan yang semakin parah menghambat arus lalulintas, seperti yang di praktekan oleh perusahaan distributor rokok asal Korea ini,” ujar Mahasiswa.

“Pihak perusahaan tidak boleh egois, hanya memikirkan profit dan manajemen perusahaannya, lalu lalang mobil truk sangat meresahkan yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi lagi, meminta Dinas terakait dan DPRD Kota Makassar untuk turun langsung menindaki operasional pergudangan agar ditertibkan.

“Jika terbukti ada unsur Pidana karena melanggar Peraturan yang berlaku, kami meminta pihak kepolisian untuk tindaki pemilik usaha dan pimpinan Menejemen PT Korea Tomorrow dan Global,” tutur mahasiswa Unibos ini. (AS)

0 Comments