Tak Kantongi IMB, Dinas Tataruang Kota Makassar Tindak Tegas RM Sambal Gami Si Mantan

Foto: Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Tataruang Kota Makassar.

UJARAN.MAKASSAR – Dinas Tataruang Kota Makassar melakukan Teguran Penghentian Operasional kepada Rumah Makan (RM) Sambal Gami Si Mantan di Rumah Makan Sambal Gami Si Mantan, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Masale, Jalan Sultan Alauddin, Senin (19/09/22).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Tataruang Kota Makassar, Andi Ahmad Muhajir saat diwawancarai oleh jurnalis.

Foto : Tanda Terima Surat Teguran untuk Menghentikan Segala Aktifitas RM Sambal Gami Simantan.

“Jadi sesuai instruksi pimpinan bahwa berdasarkan laporan dari media maupun aktivis bahwa Rumah Makan (RM) Sambal Gami ini telah mengantongi IMB. Akan tetapi setelah dikroscek di PTSP, baik dari media maupun dari kami di Tataruang. IMB-nya belum terdaftar di PTSP,” ujarnya.

Jadi sesuai instruksi dari pimpinan, kata dia, kami hentikan dulu operasionalnya hingga IMB-nya terbit. Karena kami juga tidak ingin adanya asumsi-asumsi miring ke Tataruang.

Ahmad Muhajir juga mengatakan bahwa ia berharap RM Sambal Gami kooperatif.

“Kami selalu menjalankan tugas kami secara profesional akan tetapi juga kami berharap dari pihak owner Rumah Makan Sambal Gami untuk tetap mengikuti aturan pemerintah. Demikian dengan perizinan IMB. InsyaAllah mulai besok (penghentian aktivitas RM Sambal Gami Si Mantan pada 20/09/2022). Kami berharap juga pihak Rumah Makan Sambal Gami kooperatif dalam hal teguran kami. Agar supaya kami juga ini dapat menjalankan tugas dengan baik,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pihak RM Sambal Gami Si Mantan tidak mengindahkan teguran. Maka pihak Dinas Tataruang Kota Makassar akan menindaki lebih lanjut.

“Karena kalau kapan teguran kami tidak diindahkan untuk melakukan penutupan operasional besok. Maka kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/K.A)

0 Comments