Sudirman Bungi bergeser, DR Basrah Ditunjuk Pelaksana Harian Sekda Sidrap

UJARAN.SIDRAP – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, kini diemban sementara oleh DR Ns H Basrah SKep, MKes.

Penugasan kepada DR Basrah tersebut, berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) Bernomor 820.22/188/BKPSDM Tertanggal 1 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando.

Adapun pejabat sebelumnya, yakni Sudirman Bungi S IP, MSi, berpindah tugas ke Pemkot Makassar, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 824.4-747 Tanggal 29 Juli 2022.

Merujuk SPPH Bupati tersebut, penunjukan DR Basrah yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, juga melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekda Sidrap, mulai berlaku 1 Agustus 2022.

Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan, penunjukan DR Basrah sebagai pelaksana harian Sekda Sidrap tersebut, sebagai upaya pengisian jabatan yang saat ini ditinggalkan oleh Sudirman Bungi. (win)

0 Comments