Tagar Blokir Kominfo TT, Netizen: Selamat Datang di Negeri Hal Mudah Dipersulit

UJARAN.MAKASSAR – Tagar alias tanda pagar Blokir Kominfo di Twitter jadi trending topik pada Sabtu 30 Juli 2022. Hingga pukul 15.00 Wita tanda pagar tersebut telah mencapai 62,3 ribu cuitan dari netizen Indonesia.

Tagar ini mencuat menyusul langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah aplikasi atau website terkait pemberlakuan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Pemilik akun @AsukaNocturnia menuliskan selamat datang di Indonesia dimana hal mudah dipersulit begitupun sebaliknya.

“Selamat datang di negeri ini, dimana hal mudah dipersulit, mengurusi hal kecil minim benefit, padahal pembangunan masih terhimpit. #BlokirKominfo,” tulisnya.

@KaumRepost menilai langkah Kominfo memberlakukan PSE sebagai kebijakan yang asal-asalan.

“Kominfo sering kali seenak jidat asal ngeblokir. Padahal yg harus diblokir ya. kominfo itu sendiri

BlokirKominfo,” cuitnya.

Sama halnya dengan pemilik akun @Bagzsu bahwa apa yang dilakukan Kominfo hanya mempersulit masyarakat.

“Dibalik usaha pemblokiran yang cuma bikin rusuh dan mempersulit hidup masyarakat, ada juga indikasi penyalahgunaan keuangan negara, bayangin bikin program ratusan miliar tapi pake banyak program gratisan udah bisa dibypass, pemblokiran internet itu hal sia2! #BlokirKominfo,” goresnya.

Netizen pun membocorkan jumlah kerugian materi imbas dari pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo.

“Tolong direfund ya pak ini kerugian saya sekitar 300 juta karena kementerian boomer, ini baru Steam Pak, belum akun Epic dan Origin saya, saya beli pk uang halal bukan korup APBN ya pak, yg halal diblok, judi online malah aman kocak #blokirKominfo,” tulis pemilik akun @razfaren.

Dilansir dari laman tempodotco, Nenden S. Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, menyatakan tidak terkejut dengan respons warganet tersebut. SAFEnet termasuk yang kontra dengan aturan PSE Lingkup Privat karena menilai memiliki sejumlah pasal karet di dalamnya yang berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan berekspresi.

“Ya, itu salah satu bentuk kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang merugikan mereka,” katanya lewat aplikasi pesan singkat menanggapi ramai #BlokirKominfo.

Seperti diketahui, aturan PSE Ruang Lingkup Privat itu mewajibkan seluruh PSE mendaftar ulang di kementerian–dan menjadikan mereka terikat. Blokir dilakukan terhadap sistem elektronik yang tidak juga mendaftar hingga tenggat akhir.

Sehari sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengumumkan 10 perusahaan yang terancam diblokir lantaran tak kunjung mendaftar hingga Jumat, 29 Juli 2022. Mereka adalah Amazon (Amazon Inc), Paypal (Paypal Pte. Ltd), Yahoo! (Yahoo LLC), Bing (Microsoft), Steam (Valve Corp), Dota (Valve Corp), CS GO (Valve Corp), Epic Games (Epic Games, Inc), Battle Net (Blizzard Entertainment, Inc), Origin E (Electronic Arts). (SK)

0 Comments