Batas Sampai Besok, Aplikasi Populer Ini Akhirnya Terdaftar PSE Kominfo

UJARAN.JAKARTA – Batas waktu hari ini, Facebook, Instagram hingga Netflix akhirnya mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Melalui Konferensi Press Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang digelar selasa (19/7) pukul 11.00 WIB. Direktor Jenderal aplikasi informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sudah banyak aplikasi domestik maupun aplikasi asing yang mendaftar.

Semuel juga menegaskan bahwa Kominfo tidak melakukan pengendalian konten terhadap aplikasi yang terdaftar melainkan betul-betul hanya melakukan pendataan aplikasi-aplikasi yang beroperasi secara digital di Indonesia.

“Kalau kita lihat sudah banyak yang mendaftar, Google, Tiktok, Spotify, Mobile legend, yang lokal juga banyak yang daftar Traveloka, Gojek, terakhir saya lihat sebelum bicara disini Netflix juga sudah terdaftar. Terkait pengendalian konten ya lain lagi, ini benar-benar pendataan, pengendalian konten sudah ada aturannya sendiri,” ujar Semuel.

Sayangnya, aplikasi chatting populer nomor satu di Indonesia, Whatsapp, hingga berita ini dituliskan terpantau masih belum terdaftar di laman website https://pse.kominfo.go.id

Samuel mengatakan hal ini tak perlu menjadi kekhawatiran.“ Kalau mereka (Whatsapp) tidak mendaftar ya ruginya mereka sendiri. Mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka, untuk itu sudah ada Telegram juga. Ini bisa membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kominfo menegaskan akan ada tiga tahap sanksi terhadap aplikasi yang belum juga terdaftar setelah lewat batas waktu (20/7).

Pertama adalah sanksi berupa teguran, kedua denda administratif dan yang ketiga adalah pemblokiran. (Red)

Penulis: Fitri Sabrina Aulia

0 Comments