
UJARAN.BULUKUMBA – Pekerjaan proyek pembangunan jalan di Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba menuai sorotan oleh masyarakat.
Hal tersebut lantaran, pekerjaan proyek pembangunan jalan tersebut tidak dipasangi papan proyek sebagaimana regulasi yang berlaku.
“Sudah hampir satu minggu belum ada papan informasi, sedangkan kalau kita mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008, Perpres nomor 54 tahun 2019 dan nomor 70 tahun 2012 tentang keterbukaan informasi publik disitu diatur pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek,” kata Aktivis Bulukumba, Muh Irfan, Minggu (12/6/2022).
“Iya wajib ada papan proyeknya, sebagaimana regulasi dimana dalam papan proyek itu memuat jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan,” tambah Irfan yang juga merupakan Ketua Pergerakan Mahasiswa Bulukumba.
Selain itu, Irfan juga menyoroti dalam pengerjaan proyek tersebut tidak melibatkan warga setempat.
“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor memberikan peluang bagi warga setempat untuk dipekerjakan karena mereka lebih memahami kondisi dari lokasi disana,” tuturnya.
Diketahui, proyek jalan tersebut sudah dimulai sejak sepekan lalu. Dimulai dari pengerjaan tanggul yang disinyalir tidak sesuai standar pengerjaan.
“Tidak sesuai standar pengerjaan tanggulnya karena tidak ada proses penggalian terlebih dahulu sebelum pemasangan batu,” tukas Irfan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait mengenai persoalan tersebut. (Red/Pensa)
0 Comments