Ingin Daftar Prakerja? Ini Kriteria yang Wajib Dipenuhi

Gambar ilustrasi Kartu Prakerja.

UJARAN.COM – Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk Pencari Kerja, Pekerja/Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kehadiran program tersebut disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat Indonesia dengan mendaftarkan diri mereka sebagai Calon Penerima Manfaat.

Hal tersebut tentu saja disebabkan karena selain mendapatkan pelatihan secara gratis, Penerima Manfaat juga mendapatkan insentif biaya mencari kerja serta insentif pengisian survei evaluasi.

Adapun kriteria yang wajib diperhatikan sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon Penerima Manfaat Program Kartu Prakerja adalah:


1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia minimal 18 tahun;
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
4. Tidak berstatus sebagai:

Pejabat negara;
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan;
Rakyat Daerah (DPRD);
Aparatur Sipil Negara (ASN);
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Anggota Kepolisian Negara RI (Polri);
Kepala desa;
Perangkat desa;
Direksi;
Komisaris;
Dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);
Tidak termasuk penerima bantuan lain dari pemerintah, yakni bantuan sosial Kementerian Sosial (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Pejabat negara;
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan;
Rakyat Daerah (DPRD);
Aparatur Sipil Negara (ASN);
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Anggota Kepolisian Negara RI (Polri);
Kepala desa;
Perangkat desa;
Direksi;
Komisaris;
Dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);
Tidak termasuk penerima bantuan lain dari pemerintah, yakni bantuan sosial Kementerian Sosial (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Juga perlu diketahui bahwa hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja.(Red/Kasmir)

0 Comments