UJARAN.SINJAI – Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai mengadakan press release tindak pidana pencurian motor (Curanmor) lintas kabupaten. Press release ini bertempat di Ruang Lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (14/4/2021).
Dijelaskan Kapolres Sinjai bahwa Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam berhasil mengungkap kasus curanmor lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat pada hari Senin 12 April 2021 sekira pukul 04.00 WITA dini hari.
Adapun pelaku curanmor yang berhasil diamankan Resmob Polres Sinjai sebanyak tiga orang, diantaranya AA (24) yang berhasil diamankan di kediamannya Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, RN (17) yang berhasil ditangkap di Jalan Sultan Isma, Kecamatan Sinjai Utara, dan WN (19) yang ditangkap di Jalan Amanagappa, Sinjai Utara.
Pelaku WN (19), kata Kapolres Sinjai, selain melakukan curanmor, dia juga melakukan pencurian laptop di SMPN 2 Sinjai, Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan Tata Usaha SMPN 2 Sinjai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai adalah delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai, yakni di Sinjai Timur, Sinjai Barat, Bulukumba, dan Kecamatan Bone Selatan.
“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti body motor dan sebagainya,” tambah Iwan Irmawan.
Latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai, karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor.
“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red/pensa)
0 Comments