Polrestabes Makassar Amankan Ini di Hotel

Foto Kapolrestabes Menunjukkan Barang Bukti

UJARAN.MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang diduga kuat berjenis sabu dari seorang buruh harian berinisial AT (34). Pelaku AT diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel di Jalan Lagaligo, Kota Makassar. Sabtu (13/03/21) sekitar pukul 10 WITA.

Hal tersebut diutarakan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana dalam keterangan pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (15/03/21).

“Dari tangan pelaku AT kami mengamankan 2 bungkus seberat 2 Kg, berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Saat saat diringkus disebut melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki. Adapun dari pengakuan AT bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang dengan cara dibeli.

Witnu menjelaskan, AT telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar atau perantara. Selain AT, turut diamankan seorang laki-laki AN (36), warga Jalan Panammpu, diduga merupakan jaringan AT.

“Jadi ada dua yang diamankan dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang yang diduga sabu tersebut,” tegasnya.

Witnu menambahkan, ada dugaan jaringan AT merupakan pemain lama yang juga melibatkan terpidana narkoba di Lapas.

Baik AT maupun AN dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, keduanya terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (red/pensa)

0 Comments