
UJARAN.SINJAI – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) angkatan XXVI Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai Kelurahan Mannanti melakukan Seminar Hukum di Aula Kantor Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kamis (11/03/21).
Mengusung tema “Pembagian Harta Warisan Menurut Pasal 832 KUHP,” panitia pelaksana menghadirkan salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAI Muhammadiyah Sinjai, Sapriadi selaku narasumber.
Koordinator KKN-P IAIM Sinjai Mannnati, Arham mengatakan bahwa seminar tersebut merupakan edukasi terkait pembagian harta warisan.
“Seminar Hukum mengenai pembagian harta warisan ini kami laksanakan guna untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembagian harta warisan ditinjau dari pasal 832 KUHP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arham juga menuturkan harapannya mengenai persoalan pembagian harta warisan.
“Persoalan pembagian harta warisan kerap kali jadi persoalan ditengah-tengah masyarakat dan semoga setelah diberikan edukasi melalui seminar ini, kedepannya masyarakat tidak lagi berselisih paham mengenai pembagian harta warisan,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Mannanti Andi Saoraja Arie Lesmana yang juga Camat Tellulimpoe dan beberapa tokoh masyarakat. (Kasmir)
0 Comments