Wakwaw, Warga Makassar Terciduk Edar Sabu di Sinjai

UJARAN.SINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai berhasil meringkus lelaki inisial AB (22) yang merupakan pelaku pengedar narkoba di Dusun Dumme, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Selasa (2/2/21) kemarin.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu kemudian membuat personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Resnsrkoba, Iptu Hanny Willem melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Personel Sat Resnarkoba pun melakukan undercover buy untuk melakukan transaksi dengan pelaku.

Saat dilakukan transaksi (undercover buy) dengan pelaku AB (22) yang berdomisili di Maccini Kidul, Kota Makassar dan saat itu juga pelaku memperlihatkan barang bukti berupa sabu sehingga anggota Resnarkoba langsung memegang tangan pelaku.

Saat itu juga pelaku tiba-tiba melarikan diri dan langsung membuang barang bukti sabu itu ke sawah.

“Anggota langsung melakukan pengejaran dan disaat pelaku tertangkap kemudian anggota Sat Resnarkoba membawa pelaku mendatangi tempat dimana sabu dibuang, sabu pun ditemukan tepatnya di sawah dan pelaku juga mengakui bahwa benar barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya,” kata Kasat Resnsrkoba Iptu Hanny Willem.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan pelaku pengedar tersebut. Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kepada warga wilayah hukum Polres Sinjai dihimbau menghindari narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat jika melihat penyalahgunaan narkotika, kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” ujarnya.

Penangkapan itu berhasil menyita barang bukti berupa 1 sachet kristal bening yang diduga sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening seberat 4,50 gram. (red/pensa)

0 Comments