Sepak Terjang Pengedar Sabu di Sinjai Berakhir Bui

UJARAN.SINJAI – Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sinjai.

Ketiganya berinisial AR (32) dan JM (21) warga Desa Alenangka, serta AH (22) warga Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan. Mereka diringkus polisi, Senin (22/2/21).

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari penangkapan AR di dirumahnya. Saat dilakukan penangkapan diamankan kristal bening sebanyak 11 sachet dan 2 unit handphone yang diduga gunakan untuk komunikasi.

“Saat diintrogasi AR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh pelaku AH dengan maksud untuk dijual atau diedarkan diwilayah hukum Polres Sinjai,” ujar Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, Selasa (23/2/2021).

Kapolres Iwan menjelaskan, dari hasil pengembangan pelaku AH berhasil diamankan sekira pukul 12:00 Wita. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku kedua ini, diantaranya 1 unit handphone dan uang tunai Rp 400 ribu, hasil penjualan sabu oleh AR.

“AH mengakui kalau benar telah menyerahkan sabu kepada AR dan langsung menerima uang tunai hasil penjualan sabunya,” tambahnya.

Dalam introgasi selanjutnya, AH mengakui bahwa bekalan sabu yang telah diserahkan kepada AR diterima atau dari JM, sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap JM. Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone alat yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

“JM ikut mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada AH untuk dijual atau diedarkan di wilayah hukum Polres Sinjai, sehingga ketiganya diamankan bersama dengan barang buktinya di Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut,” tandas AKBP Iwan.

Selain barang bukti diatas, juga diamankan 1 buah tutup botol lengkap dengan 2 pipet plastik, 1 batang pirex kaca, 1 buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu, 1 buah Korek api Gas, 2 lembar plastik klip kosong serta 1 buah botol plastik bening. (red/pensa)

0 Comments