Komisi III DPD RI Bertindak

UJARAN.JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), lakukan kunjungan kerja untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 di Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Sabtu (28/11/20).

Kunjungan tersebut merupakan implementasi dari perhatian khusus Komite III DPD RI terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada zsemester genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Di hadapan Bupati Kepulauan Seribu dan jajarannya, Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni menyampaikan maksud kunjungannya tersebut.

“Maksud dan tujuan kami datang ke Kepulauan Seribu ingin mengetahui bagaimana kesiapan serta rencana Pemerintah Kepulauan Seribu dalam menanggapi Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-29,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kepulauan Seribu harus benar-benar mempersiapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan baik.

“Meskipun secara statistic Kepulauan Seribu memiliki angka kasus Cvid-19 paling rendah dibandingkan dengan 5 (lima) wilayah lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Pemerinyah Kepulauan Seribu harus tetap benar-benar mempersiapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan baik, salah satunya ialah menerapkan protocol kesehatan yang ketat agar tidak terjadi peningkatan angka kasus Covid-19 di daerah ini,” tuturnya.

Selain itu, Sylviana juga mengapresiasi berbagai langkah serta capaian Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menekan angka kasus Covid-19 serta berpesan agar pemerintah Kepulauan Seribu terus melakukan koordinasi degan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta berbagai stakeholder lainnya. Dan berpesan agar komite sekolah dilibatkan dalam mengambil keputusan terkait belajar mengajar tatap muka.

“Yang terpenting libatkan juga orang tua serta Komite Sekolah sebelum memutuskan belajar mengajar tatap muka karena hal ini sesuai dengan salah satu persyaratan yang tercantum dalam SKB 4 (empat) Menteri,” pungkasnya. (Kasmir)

0 Comments