MAKASSAR — Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulsel, Kamis (20/11).
Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dan diikuti oleh 24 pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Kejaksaan Negeri kabupaten/kota.
Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif, sesuai ketentuan dalam KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyambut baik langkah tersebut sebagai solusi yang lebih humanis dalam penanganan pelaku tindak pidana ringan. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan sekaligus mendidik pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Pendekatan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan pidana kerja sosial akan mempercepat penanganan kasus ringan tanpa harus menambah beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
“Dengan adanya sistem ini, penyelesaian perkara tindak pidana ringan akan jauh lebih efektif dan efisien, serta tidak mengorbankan masa depan pelaku yang biasanya hanya melakukan kesalahan karena faktor situasional,” jelasnya.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa siap mendukung implementasi teknis di lapangan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan unsur penegak hukum.
Ia berharap kerja sama ini dapat segera dioperasionalkan dengan mekanisme yang jelas untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyampaian rencana tindak lanjut implementasi di masing-masing daerah.
0 Comments