![]() |
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat se-Kota Makassar yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025). |
UJARAN.CO.ID, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kota Makassar guna memastikan pelayanan publik berjalan secara maksimal.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat se-Kota Makassar yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).
“Hasil rapat menyepakati bahwa pemilihan RT dan RW harus dipercepat. Karena mereka adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Muchlis, yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Makassar.
Ia juga menyoroti soal regulasi teknis pemilihan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, peraturan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) perlu mencantumkan batas usia maksimal calon RT/RW, agar proses berjalan lebih ideal dan representatif.
“Sekarang hanya ada batas usia minimal, 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW. Tapi belum ada batas maksimal. Harusnya diatur juga, bisa maksimal 75 atau 80 tahun agar tetap produktif dalam melayani warga,” jelas politisi Partai Hanura itu.
Menyangkut pendanaan, Muchlis menegaskan bahwa penggunaan dana untuk mendukung pemilihan RT-RW diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendukung mekanisme pemilihan RW yang dilakukan oleh para Ketua RT di masing-masing wilayah sebagai hal yang wajar.
“RW dipilih oleh para Ketua RT, itu lumrah, karena RT lebih dekat dan memahami kondisi warga di lapangan,” tambahnya.
Tak kalah penting, Muchlis juga meminta agar pejabat sementara (Pjs) atau petahana yang hendak maju kembali sebagai calon RT/RW membuat surat pernyataan untuk tidak mencalonkan diridemi menjaga netralitas proses pemilihan.
“Langkah ini penting agar prosesnya adil dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tutup Legislator dua periode ini.
0 Comments