Menag Akan Cek Dugaan Pemotongan Gaji karena Salat Jumat di UD Sentoso


Menag Nasaruddin menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut. Meski demikian, ia menyatakan komitmen untuk memeriksa kebenaran kabar yang beredar luas di masyarakat

UJARAN.CO.ID – Menteri Agama (MenagNasaruddin Umar menyatakan akan menindaklanjuti laporan soal dugaan pemotongan gaji karyawan karena menjalankan ibadah salat Jumat di perusahaan UD Sentoso, Surabaya, Jawa Timur. Isu ini menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa waktu salat yang melebihi 20 menit dapat berujung pada pemotongan gaji karyawan.


Menag Nasaruddin menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut. Meski demikian, ia menyatakan komitmen untuk memeriksa kebenaran kabar yang beredar luas di masyarakat. “Saya akan pelajari (cek kasusnya),” ujarnya dikutip pada Minggu (20/4/2025).


Perusahaan UD Sentoso Seal, yang diketahui dimiliki oleh Jan Hwa Diana, dituding melakukan pelanggaran dengan kebijakan yang mengancam hak karyawan menjalankan ibadah. “Belum dapat ke saya itu laporannya,” ujar Menag menambahkan.


Isu ini pertama kali mencuat usai muncul laporan bahwa gaji pekerja akan dipotong jika salat Jumat dilakukan lebih dari 20 menit. Kabar ini menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat yang menilai hal tersebut sebagai pelanggaran kebebasan beragama.


Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) juga turut angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa ada dugaan praktik tidak manusiawi yang dilakukan terhadap karyawan UD Sentoso Seal. “Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) salat gajinya dipotong, seperti itu,” ujarnya.


Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga mendorong para mantan karyawan untuk menempuh jalur hukum. “Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti,” pungkas Noel.


Kasus ini membuka kembali diskusi publik terkait pentingnya perlindungan hak beribadah di tempat kerja, terutama dalam konteks hubungan industrial di sektor swasta. Pemerintah diharapkan dapat menegakkan regulasi agar tidak terjadi praktik diskriminatif terhadap pekerja.


Jika terbukti benar, kasus ini dapat menjadi preseden penting untuk penegakan hukum terkait hak pekerja di Indonesia. Para aktivis buruh dan hak asasi manusia mendesak investigasi mendalam dan transparan atas tuduhan tersebut.


Sementara itu, masyarakat di media sosial turut menyuarakan keresahan atas dugaan kebijakan semena-mena tersebut. Banyak warganet menuntut agar pemerintah mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan pelanggaran seperti ini terulang.

0 Comments