Blora Tagih Tunggakan Rp40 Miliar Pajak Kendaraan, Bupati Arief Siap Jemput Bola


Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan bahwa langkah ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

UJARAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Blora menyatakan dukungan penuh terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah. Program tersebut resmi digelar mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.


Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan bahwa langkah ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. “Saya dengan Pak Kapolres dan Forkopimda sudah sepakat, kita akan mendukung program Pak Gubernur yang sangat luar biasa ini,” ujarnya.


Bupati menyebut, saat ini jumlah tunggakan pajak kendaraan di Blora mencapai hampir Rp40 miliar, sehingga diperlukan upaya serius untuk mendorong partisipasi wajib pajak. “Jadi tunggakan Blora itu hampir sekitar Rp40 Miliar, kita akan by name by address, kita libatkan Forkopimcam, saya minta Pak Camat dengan Kapolsek Danramil, Pak Kades/Kalur dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW untuk door to door. Kita jemput bola,” ujarnya.


Menurutnya, program pemutihan ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. “Jika ini dilakukan secara maksimal, tentu bakal membantu untuk pendapatan daerah dan bisa membantu serta meringankan beban masyarakat juga,” ujarnya.


Arief memastikan bahwa strategi jemput bola pajak kendaraan akan dilakukan secara masif dengan melibatkan berbagai elemen pemerintahan. “Kita punya datanya mana saja yang nunggak akan kita ingatkan, ada kesempatan dua bulan ini untuk pemutihan,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa tim gabungan akan mengadakan layanan Samsat keliling Blora di berbagai kecamatan untuk menjangkau masyarakat secara langsung. “Kita nanti dengan Forkopimda juga untuk Samsat keliling juga di kecamatan-kecamatan, di tempat keramaian, di pasar dan sebagainya biar nanti jemput bola,” ujarnya.


Diketahui, pemutihan pajak ini mencakup penghapusan denda keterlambatan serta potongan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Hal ini diharapkan bisa menjadi insentif bagi masyarakat yang selama ini belum menyelesaikan kewajibannya, ujarnya.


Pemkab Blora juga akan menggunakan data dari Samsat Blora untuk melakukan pendekatan personal kepada setiap wajib pajak. “Kami akan pantau pelaksanaannya dari waktu ke waktu dan beri evaluasi berkala untuk memastikan program ini tepat sasaran,” ujarnya.


Langkah proaktif ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum dua bulan ini untuk mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan 2025 sebelum batas waktu berakhir, ujarnya.


Bupati Arief menegaskan kembali bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah. “Kita ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari program pemerintah ini. Jadi mari kita sukseskan bersama,” ujarnya.

0 Comments