![]() |
Temuan ini tercantum dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) |
UJARAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti lemahnya penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Dalam laporan terbarunya, sejumlah pasar fisik dan digital di Tanah Air disebut menjadi sarang peredaran produk palsu.
Temuan ini tercantum dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Selain pasar Mangga Dua Jakarta, dokumen bertajuk “Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024” juga menyebut beberapa e-commerce besar Indonesia sebagai tempat maraknya pemalsuan merek dan pembajakan hak cipta.
“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik di pasar fisik maupun daring, masih menjadi masalah besar di Indonesia,” tulis USTR dalam laporannya, dikutip Minggu (20/4/2025).
Meski beberapa marketplace disebut telah meningkatkan kerja sama dengan pemilik merek dan otoritas, peredaran produk palsu tetap meresahkan. Produk seperti pakaian, alas kaki, dan elektronik disebut mendominasi pasar bajakan.
Salah satu kendala yang disoroti yakni sistem penalti berbasis poin yang dinilai tidak efektif. Banyak pelanggar tetap dapat berjualan meski telah dilaporkan berulang kali. “E-commerce belum menerapkan sistem penegakan IP terbaru secara merata di seluruh negara tempat mereka beroperasi,” lanjut laporan tersebut.
AS juga mendesak Indonesia mengoptimalkan Satgas Penegakan HKI untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi. Hal ini penting agar perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berjalan secara konsisten dan terukur.
Kendati Indonesia telah melakukan reformasi hukum melalui UU Cipta Kerja, termasuk kemudahan paten melalui impor dan lisensi, pemerintah AS menilai langkah tersebut belum memadai. Washington meminta Indonesia mengadopsi sistem perlindungan kekayaan intelektual yang setara dengan standar global.
0 Comments