Pemerintah Pastikan Pengecer Bisa Beli LPG 3 Kg di Pangkalan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengecer LPG 3 kg tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran, memastikan pasokan tetap tersedia, dan memperketat pengawasan subsidi.
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengecer LPG 3 kg tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran, memastikan pasokan tetap tersedia, dan memperketat pengawasan subsidi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP), sehingga proses distribusi bisa lebih terkontrol dan terstruktur.

"Hingga saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP," ujar Heppy, Selasa (4/2).

Rincian data dalam sistem MAP mencakup 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, 50 ribu NIK bagi petani dan nelayan sasaran, serta 375 ribu NIK untuk pengecer.

Pemerintah menegaskan bahwa pasokan LPG 3 kg tidak mengalami pengurangan dan tetap sesuai dengan kuota subsidi yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Dengan adanya sistem ini, layanan LPG 3 kg kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi agar tidak disalahgunakan," tambah Heppy.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam pendistribusian LPG 3 kg atau memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center Pertamina 135 untuk mendapatkan bantuan resmi.

Pemerintah bersama Pertamina terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini agar proses penyesuaian berjalan lancar tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.

Dengan adanya sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan penggunaan LPG 3 kg dapat lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya bagi golongan yang berhak menerima subsidi.

0 Comments