UJARAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam keras atau bahkan mungkin bisa dikatakan mengutuk rencana Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang berencana merelokasi warga Palestina ke negara-negara tetangga. Mardani menilai langkah ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan norma internasional.
“Rencana tersebut berpotensi menghapus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ide ini juga mendukung rencana Israel melakukan pembersihan etnis.
Mardani menyoroti bahwa pengusiran dan pendudukan di Gaza, jika dilaksanakan, akan melanggar kewajiban Amerika Serikat di hadapan hukum internasional. Ia mendesak AS dan semua pihak untuk mematuhi landasan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949, yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki.
“Baik Amerika Serikat maupun Israel telah meratifikasi konvensi ini, sehingga tindakan mereka melanggar aturan internasional yang mereka sepakati,” ujarnya.
Selain itu, Mardani mengutip Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang menyatakan bahwa pemindahan paksa penduduk di wilayah yang diduduki dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Ia juga mengingatkan bahwa genosida adalah kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang disahkan Majelis Umum PBB pada tahun 1948.
“Pelaku genosida dapat dikenai sanksi oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memiliki kewenangan untuk mendakwa pelaku genosida,” tegasnya.
Mardani mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas menolak rencana ini serta menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina. Ia menekankan pentingnya menekan Israel agar mematuhi berbagai hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral.
“Kita harus menekan Israel agar mematuhi berbagai hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral,” urainya.
Lebih lanjut, Mardani menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Liga Arab, untuk menolak rencana ini dan mengambil langkah-langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa warga Palestina.
“Hak untuk tinggal di tanah air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia!” pungkasnya.
Mardani menegaskan komitmen BKSAP DPR RI dalam forum-forum internasional bahwa Indonesia akan terus mendukung perjuangan Palestina untuk kemerdekaan berdasarkan prinsip solusi dua negara dengan batas wilayah 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Putih, Presiden Donald Trump menyatakan rencana untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina ke negara-negara lain. Rencana ini menuai kecaman luas dari berbagai pihak.
0 Comments