UJARAN.CO.ID, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi sebesar Rp28,01 triliun untuk enam sektor, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Paket ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada 2025 dan mengurangi dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa paket stimulus ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, dan menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok. Pemerintah juga memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum
Insentif untuk Masing-Masing Sektor
Rumah Tangga
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting)
- Bantuan pangan/beras sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan
- Diskon biaya listrik sebesar 50% selama dua bulan untuk pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA
Kelas Menengah
- PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar
- PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU
Dunia Usaha
- Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi UMKM
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%
Pemerintah telah mempertimbangkan risiko kenaikan inflasi akibat kebijakan PPN 12% dan telah mengantisipasinya dengan paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50% pada Januari-Februari 2025
0 Comments