Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024) |
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, amnesti akan mencakup kasus tertentu, termasuk penghinaan kepala negara melalui Undang-Undang ITE.
“Presiden meminta amnesti untuk kasus penghinaan kepala negara dan narapidana sakit berkepanjangan,” ujar Supratman.
Pemerintah juga fokus pada rekonsiliasi Papua, dengan memprioritaskan narapidana kasus ringan. Data sementara mencatat 18 narapidana non-senjata di Papua berpotensi mendapat amnesti.
Menurut Supratman, 44 ribu narapidana masuk kategori yang diusulkan untuk amnesti, namun jumlah pastinya masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo terhadap nilai kemanusiaan dan stabilitas sosial di Indonesia.
“Presiden setuju prinsip pemberian amnesti. Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan DPR,” jelas Supratman.
Amnesti ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas di Papua dan mencerminkan itikad baik pemerintah dalam menciptakan kedamaian.
“Ini langkah untuk memastikan Papua lebih tenang,” pungkasnya.
0 Comments