Judi Online Lahirkan Orang Miskin Baru, Kenapa Bisa Demikian? Beriut Penjelasannya

Sebanyak 49.239 konten perjudian online telah ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) selama periode 29 November hingga 4 Desember 2024.
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 49.239 konten perjudian online telah ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) selama periode 29 November hingga 4 Desember 2024. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk membersihkan ruang digital dari praktik ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat.

Perjudian online dianggap sebagai kontributor utama kemiskinan baru. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebutkan bahwa 8,8 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam judi daring, yang mayoritas berasal dari kelompok miskin dan pelajar.

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang terkait judi online mencapai Rp283 triliun hingga kuartal ketiga 2024. Deposit yang tercatat sebesar Rp43 triliun menunjukkan betapa besar dampak ekonomi negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ini.

Sebagai langkah preventif, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi untuk memperketat pengawasan transfer pulsa yang sering digunakan untuk judi online. Regulasi pembatasan transfer pulsa akan segera diterapkan untuk meminimalisir penyalahgunaan.

“Kami juga mengupayakan registrasi ulang SIM card dengan data biometrik untuk mengidentifikasi pelaku judi online,” ujar Meutya dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Selasa (3/12/2024). Selain itu, platform seperti Instagram, Telegram, dan TikTok akan terus diawasi ketat.

PPATK telah mengidentifikasi pelaku judi daring melalui data aliran dana. Salah satu langkah inovatif adalah mengirimkan peringatan SMS langsung kepada pemain judi online agar menghentikan aktivitas mereka. Langkah ini diharapkan efektif menekan praktik ilegal.

Dalam rentang waktu 20 Oktober–4 Desember 2024, Kemkomdigi telah menurunkan 464.440 konten terkait judi online, mencakup website, media sosial, dan aplikasi berbagi file. Sejak 2017, lebih dari 5,3 juta konten telah diblokir secara total.

Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa banyak judi daring yang berkedok game online. “Perjudian tidak hanya menghancurkan finansial, tetapi juga membahayakan keamanan data pribadi pemain,” tegasnya.

Pemerintah terus menggalakkan literasi digital untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online dan pentingnya melindungi data pribadi. Masyarakat diimbau melaporkan setiap aktivitas atau konten mencurigakan ke pihak berwenang.

0 Comments