“Cara mengidentifikasi keaslian uang rupiah bukan dengan membelah atau menyobeknya. Itu bukan cara yang benar,” ujar Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Ricky Satria, Senin (23/12/2024).
Ricky menjelaskan bahwa metode yang benar untuk memeriksa keaslian uang adalah metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Metode ini telah lama menjadi standar dan direkomendasikan oleh Bank Indonesia.
“Tindakan merusak uang, seperti menyobek atau membelah, bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang dan berpotensi dikenakan sanksi pidana,” tambah Ricky.
Mengacu pada Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, perusakan uang rupiah dapat dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Ricky mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan merusak uang dan menggunakan prosedur resmi untuk memverifikasi keaslian.
“Jika ragu terhadap uang rupiah, segera laporkan ke pihak berwajib, bank terdekat, atau datang langsung ke kantor BI untuk mendapatkan bantuan pengecekan,” ujarnya.
Viralnya video warga yang membelah uang dianggap menciptakan kekhawatiran tidak perlu di masyarakat. Padahal, ciri-ciri uang asli sudah dirancang agar mudah dikenali dengan metode 3D.
“Bank Indonesia selalu siap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri uang asli melalui program sosialisasi. Tidak perlu mengambil langkah yang melanggar hukum,” tegas Ricky.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memahami aturan yang mengatur penggunaan mata uang rupiah. Selain menjadi alat transaksi, rupiah juga merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati.
Bank Indonesia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kehormatan mata uang Indonesia. (udin)
0 Comments