DPR Temui Presiden Prabowo, PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan DPR RI di Istana Merdeka untuk membahas aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
UJARAN.CO.ID, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan DPR RI di Istana Merdeka untuk membahas aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa PPN akan diterapkan secara selektif. Barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum tetap bebas dari PPN. “Beban hanya akan diberikan kepada pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Ia juga menambahkan bahwa struktur PPN akan dibuat tidak seragam, namun kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN,” tambahnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan usulan penurunan tarif PPN untuk barang kebutuhan pokok. “Presiden akan meminta Menteri Keuangan mengkaji usulan ini,” ungkap Dasco.

Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan pentingnya dialog cepat antara pemerintah dan DPR, mencerminkan responsivitas terhadap aspirasi rakyat. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan kebijakan pajak yang lebih inklusif dan adil.

Presiden Prabowo direncanakan akan mengadakan rapat kabinet untuk membahas lebih lanjut masukan terkait kebijakan PPN.

0 Comments