Pemilik tanah yang terdampak menyampaikan keluhannya, mengingat tanah mereka telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan fasum, namun hingga kini pembayaran ganti rugi belum juga terealisasi. Mereka meminta agar Pemkot Makassar segera menuntaskan kewajiban tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, dari Fraksi Gerindra, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A, Ruslan Mahmud, dari Fraksi Golkar, serta beberapa anggota Komisi A lainnya. A. Pahlevi menegaskan bahwa Komisi A DPRD Makassar akan memastikan agar Pemkot Makassar menindaklanjuti tuntutan pembayaran ganti rugi yang sudah terutang ini.
Pada kesempatan ini, pemilik tanah menegaskan bahwa mereka tidak meminta lebih dari yang telah diputuskan oleh pengadilan dan berharap Pemkot Makassar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. Komisi A DPRD Makassar berjanji untuk terus mengawal masalah ini agar segera selesai.
0 Comments