Gerakan Aktivis Anti Penindasan Megecam Pemerintah Desa Batunilamung

UJARAN.BULUKUMBA – Nurani adalah suatu badan keadilan yang tidak dapat dubungkam oleh siapapun dan alasan apapun, ia merupakan implementasi keadilan yang tidak dapat dimanipulasi, keadilan tidak hanya terurai dalam butiran ayat desetiap pasal dalam undang-undang bukan juga tempat berlindungnya mafia hukum, sejatinya hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.

Denga demikian, kami dari Gerakan Aktivis Anti Penindasan (GAAP) berinisaitif melakukan pemantauan dan investigasi terhadap masyarakat di Kabupaten Bulukumba dan menduga bahwa salah satu oknum dalam struktur Pemerintah di Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang telah merugikan Masyarakat dan Negara Indonesia di antaranya:

  1. Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
  2. Dugaan Data fiktif Penyalah Gunaan Alokasi Dana Desa

Perbuatan tersebut tentunya melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat 1, Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pemalsuan Tanda Tangan dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga kami dari Gerakan Aktivis Anti Penindasan menuntut inspektorat Kabupaten Bulukumba dan Inspektorat Kabupaten Bulukumnba untuk memanggil dan memeriksa Kepala desa Batunilamung mengani dugaan perbuatan tersebut.

Demi mewujudkan tujuan hukum dan keadilan maka dugaan tindakan pidana sebagaimanaa diatur dalam pasal 263 ayat 1, Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pemalsuan Tanda Tangan dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga oknum dalam aparatur desa tidak smena-mena menyalah gunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dana tau orang lain serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merugika Negara dan masyarakat Khususnya masyarakat Desa Batunilamun, hal tersut jelas telah melanggar kode etik Pemerintah Desa. (Red)

0 Comments