UJARAN.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus suap di Sulawesi Selatan (Sulsel). Rasuah itu terjadi tak lepas dari kedekatan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA).
“AS telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (28/2/21).
Diungkapnya, Agung sebelumnya sudah memegang beberapa proyek di Sulsel. Setidaknya ada lima proyek pembangunan jalan senilai Rp7,1 miliar sampai Rp28,9 miliar yang ditangani Agung selama 2019 sampai 2020.
Demi mendapatkan proyek pada 2021, Agung melobi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulsel Edy Rahmat (ER), orang kepercayaan Nurdin. Kongkalikong Agung dan Edy sudah dilakukan sejak Februari 2021.
“Ada komunikasi aktif antara AS dan ES sebagai representasi NA untuk bisa pastikan agar AS mendapat proyek di 2021. Dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung,” jelas Firli.
Agung, Edy, dan Nurdin sempat bertemu di Bulukumba pada awal Februari 2021. Saat itu, Nurdin menyebut proyek wisata Bira bakal digarap Agung. Nurdin langsung meminta Edy untuk mengerjakan beberapa dokumen pemenangan proyek itu.
“Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain,” tutur Firli
Mendengar proyeknya sudah diambil orang, Nurdin meminta Agung bersabar. Nurdin lantas mengusahakan perusahaan Agung untuk menangani operasional kegiatan.
“Pada (Jumat) tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER. Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain,” tutur Firli.
Sebelumnya Nurdin, Edy, dan Agung kemudian terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulsel pada 26 Februari 2021. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK memeriksa saksi dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti. Uang Rp2 miliar disita dalam kasus ini.
Untuk diketahui, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/pensa)
0 Comments