![]() |
| Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, |
Makassar, ujaran.co.id — Menanggapi pemberitaan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan mengenai dugaan pemberian hibah tanpa disertai proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hibah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada penyaluran hibah tanpa dokumen lengkap. Semua tahapan hibah melalui proses verifikasi administrasi dan evaluasi teknis yang ketat,” tegas Zuhaelsi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah.
Sesuai dengan aturan tersebut, setiap penerima hibah wajib mengajukan proposal, RAB, dan dokumen pendukung lainnya yang diverifikasi oleh tim teknis sebelum ditetapkan sebagai penerima hibah.
Tahapan tersebut antara lain:
1. Proposal hibah diajukan kepada Wali Kota Makassar.
2. Wali Kota menunjuk SKPD terkait untuk melakukan verifikasi atas usulan hibah.
3. SKPD melakukan evaluasi dan menyusun Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi sebagai dasar rekomendasi kepada TAPD.
4. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah sebelum disampaikan kepada Wali Kota Makassar.
“Prosesnya berlapis dan transparan, sehingga tidak mungkin ada hibah yang disalurkan tanpa dokumen dan verifikasi yang lengkap,” ujar Zuhaelsi.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Dinas PU untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance). Dinas PU juga mendukung langkah pengawasan oleh Inspektorat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghargai peran LSM dan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kami berharap agar setiap pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berdasarkan data yang valid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Zuhaelsi.

0 Comments