![]() |
| Keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan rekomendasi Komisi Etik UNM, QD dinyatakan melakukan pelanggaran akademik. |
UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Sikap QD, seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), yang melaporkan Rektor UNM Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelecehan seksual melalui percakapan WhatsApp, terus menuai kontroversi.
Pasalnya, laporan tersebut dinilai mengada-ada bahkan berpotensi mengandung fitnah. Belakangan terungkap bahwa langkah QD melapor diduga dilatarbelakangi kekecewaannya setelah dicopot dari jabatan Kepala Pusat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UNM Makassar.
Pergantian Jabatan dan Sanksi Akademik
Pada Selasa, 19 Agustus lalu, Rektor UNM Prof Karta Jayadi memang melakukan pelantikan sejumlah pejabat struktural lingkup UNM. QD termasuk salah satu pejabat yang diganti.
Keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan rekomendasi Komisi Etik UNM, QD dinyatakan melakukan pelanggaran akademik. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor dengan menerbitkan surat keputusan skorsing kepada QD, berupa larangan mendampingi dan membimbing mahasiswa selama dua semester.
Polemik Percakapan WhatsApp
Publik menilai, jika benar ada percakapan WhatsApp bernuansa pelecehan seperti yang dilaporkan QD, maka hal itu bisa saja dijadikan bargaining position untuk mempertahankan jabatannya. Faktanya, QD tetap dicopot, sehingga memperkuat dugaan bahwa percakapan tersebut tidak memiliki bobot hukum yang signifikan.
Sumber internal kampus menyebutkan, percakapan itu bersifat biasa-biasa saja dan tidak pernah ditindaklanjuti Rektor, sehingga klaim QD dinilai tidak relevan.
Dugaan Motif di Balik Laporan
Sikap QD yang melaporkan pimpinannya ke aparat kepolisian dinilai sebagai bentuk ketidaksenangan pribadi. Bahkan, muncul dugaan ada upaya untuk merusak citra dan marwah Universitas Negeri Makassar.
Beberapa hal yang menguatkan kecurigaan tersebut antara lain:
1. QD telah mengajukan izin pindah kampus ke Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, dengan status dosen ASN yang diperbantukan ke kampus swasta.
2. QD bukan alumni murni UNM. Ia merupakan dosen pindahan dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT. Status ini disebut-sebut menjadi salah satu alasan QD tidak memiliki keterikatan emosional yang kuat dengan UNM.
Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa laporan QD ke kepolisian bukan murni untuk mencari keadilan, melainkan sarat kepentingan pribadi dan berpotensi merusak nama baik institusi pendidikan yang telah lama menjadi tempatnya mengabdi.

0 Comments