![]() |
Perumda Parkir Makassar Raya melakukan kunjungan koordinasi ke pengurus Masjid Raya Makassar dan Masjid Al-Markaz Al Islami pada Kamis (12/6) |
UJARAN.CO.ID, Makassar — Perumda Parkir Makassar Raya melakukan kunjungan koordinasi ke pengurus Masjid Raya Makassar dan Masjid Al-Markaz Al Islami pada Kamis (12/6), menyikapi sejumlah masukan masyarakat terkait pungutan parkir di area pelataran masjid.
Kunjungan ini dipimpin oleh Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, bersama Plt Direktur Keuangan, Syafri Hafid, dan Kepala Seksi Humas, Asrul. Dalam pertemuan tersebut, pihak Perumda menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan parkir sesuai regulasi dan nilai-nilai pelayanan publik yang transparan dan humanis.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir, terutama di area masjid, tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tetap sejalan dengan norma dan aturan yang berlaku,” ujar Adi Rasyid Ali.
Berdasarkan ketentuan yang ada, area rumah ibadah dan lembaga pendidikan termasuk dalam zona bebas pungutan parkir. Namun, pihak pengurus Masjid Raya Makassar menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan adalah “Infaq Parkir”, bersifat sukarela dan tidak memaksajamaah. Dana yang terkumpul digunakan untuk rehabilitasi ringan pelataran masjid dan mendukung operasional kegiatan ibadah.
Sementara itu, pengurus Masjid Al-Markaz Al Islami menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir rutin yang diberlakukan. Pungutan hanya diberlakukan dalam bentuk infaq sukarela saat momen khusus seperti salat Jumat dan hari raya, guna mendukung kelancaran operasional di masa lonjakan kendaraan jamaah.
Perumda Parkir Makassar Raya juga menyampaikan akan terus melakukan pembinaan, koordinasi, dan edukasi kepada pihak-pihak terkait agar praktik infaq parkir ini tidak disalahartikan dan tetap mengedepankan asas gotong royong.
“Kami mendukung penuh transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman. Infaq parkir bukan tarif parkir wajib, tapi kontribusi sukarela untuk keberlangsungan fasilitas ibadah,” tegas Adi.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kontribusi parkir sukarela di masjid bertujuan mulia dan tetap berada dalam koridor syariat serta ketentuan hukum yang berlaku di Kota Makassar.
0 Comments