![]() |
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf. Candra, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan. |
UJARAN.CO.ID – Tiga oknum anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri 900/Satya Bhakti Wirottama (Yonif 900/SBW) di Provinsi Bali, telah diamankan oleh Polisi Militer karena diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf. Candra, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan.
“Benar, telah terjadi tindakan yang diduga dilakukan secara berlebihan oleh tiga oknum anggota terhadap korban. Saat ini, ketiganya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer,” jelas Kolonel Candra, Sabtu (24/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban, berinisial GKY (44), melapor ke Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/3-1 Singaraja bahwa adiknya, KJ (31), warga Desa Sepang, Kabupaten Buleleng, meninggal dunia di RSUD Buleleng. Dalam laporannya, GKY menyebut adiknya diduga dianiaya oleh tiga anggota TNI yang kemudian diidentifikasi sebagai Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH.
Berdasarkan penyelidikan awal Subdenpom IX/3-1 Singaraja, insiden diduga berawal dari persoalan pribadi, di mana korban diduga menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua dari Prada PAH untuk kepentingan judi.
“Kami telah mengambil langkah cepat dan tegas, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan kasus ini berlangsung adil dan transparan,” tegas Kolonel Candra.
Meski demikian, pihak Kodam IX/Udayana menyatakan bahwa motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut masih dalam proses pendalaman, dan semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Motif para tersangka masih kami dalami. Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya, serta menjamin transparansi dalam proses hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
0 Comments