![]() |
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pada April 2025, Shopee melakukan layoff pada satu divisi, yakni tim solo project video, yang mengakibatkan sekitar 300 karyawan harus angkat kaki dari perusahaan. |
UJARAN.CO.ID, Jakarta – Dunia kerja Indonesia kembali diguncang kabar tidak menyenangkan. Shopee Indonesia, salah satu e-commerce terbesar di tanah air, kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya sebagai bagian dari strategi efisiensi operasional.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pada April 2025, Shopee melakukan layoff pada satu divisi, yakni tim solo project video, yang mengakibatkan sekitar 300 karyawan harus angkat kaki dari perusahaan. Hal ini menambah panjang daftar PHK yang dilakukan oleh Shopee dalam dua tahun terakhir.
“Hampir kerja 8 tahun di Shopee. Tapi hidup setelah kena layoff dari Shopee juga tak semudah itu,” ujar salah satu mantan karyawan yang terdampak, dikutip pada Senin (26/5/2025).
“Aku dan teman-temanku di Shopee solo project video sekitar 300 orang kena layoff. Sedih banget,” tambahnya.
PHK ini menyusul gelombang serupa yang terjadi pada divisi SDM Shopee, serta laporan sejak 2023 hingga 2024 yang mencatat bahwa lebih dari 1.000 karyawan telah terdampak kebijakan efisiensi ini.
Kondisi Ketenagakerjaan Kian Mengkhawatirkan
PHK massal oleh Shopee menambah daftar panjang perusahaan teknologi dan startup yang melakukan pengurangan tenaga kerja dalam dua tahun terakhir. Memasuki pertengahan tahun 2025, tren PHK di sektor digital dan e-commerce masih tinggi, memperkuat kekhawatiran akan menurunnya stabilitas lapangan kerja di tengah ketidakpastian ekonomi global dan regional.
Panggilan untuk Respons Pemerintah dan Dunia Usaha
Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama bagi pekerja usia produktif yang terdampak dan belum memiliki perlindungan sosial yang memadai. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kominfo, diharapkan segera:
• Melakukan audit sosial terhadap praktik PHK massal.
• Mendorong program upskilling dan reskilling bagi korban PHK.
• Memastikan perusahaan-perusahaan digital menaati aturan ketenagakerjaan.
• Mengembangkan jaring pengaman sosial berbasis digital economy dan inklusi kerja baru.
Penting juga untuk menghadirkan pendekatan humanis dalam manajemen transformasi industri digital, agar efisiensi tidak mengorbankan martabat dan keberlangsungan hidup para pekerja yang telah lama membangun perusahaan tersebut.
0 Comments