Polres Tangkap Bapak-Anak Pelaku Pungli “Preman” di Pasar Gudang Lelang


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa kedua pelaku menyamar sebagai pengelola retribusi pasar, memungut uang harian dari para pedagang dengan alasan biaya listrik dan kebersihan.

UJARAN.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang, yang dilakukan oleh pasangan ayah dan anak berinisial S dan D, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa kedua pelaku menyamar sebagai pengelola retribusi pasar, memungut uang harian dari para pedagang dengan alasan biaya listrik dan kebersihan.


“Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang,” jelas Kombes Alfret, dikutip Kamis (15/5/2025).


Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) siang setelah polisi menerima laporan keresahan dari para pedagang. Pelaku diketahui memungut Rp 7.500 per hari dari sekitar 100 kios, dan total uang yang disita sebagai barang bukti mencapai Rp 488.000.


“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini,” tambahnya.


Atas perbuatannya, S dan D kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.


Pengungkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat dan para pedagang yang selama ini merasa ditekan secara ekonomi. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan pungli atau pemerasan di pasar-pasar tradisional dan area publik lainnya.

0 Comments