Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bawa Pasien Emergency


Seorang sopir mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang mengantar pasien ke rumah sakit membuat heboh media sosial. Kejadian tersebut dialami oleh Febryan, sopir ambulans swasta asal Tangerang, yang mendapati nomor polisi ambulans diblokir setelah mendapat notifikasi dari aplikasi pengecekan kendaraan bermotor.

UJARAN.CO.ID - Seorang sopir mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang mengantar pasien ke rumah sakit membuat heboh media sosial. Kejadian tersebut dialami oleh Febryan, sopir ambulans swasta asal Tangerang, yang mendapati nomor polisi ambulans diblokir setelah mendapat notifikasi dari aplikasi pengecekan kendaraan bermotor.


“Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nopol-nya diblokir bang,” kata Febryan saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025), ujarnya.


Menurut Febryan, insiden itu terjadi ketika dirinya membawa pasien dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni Jakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta Cengkareng, ambulans yang dikendarainya terekam kamera dan langsung mendapatkan tilang elektronik ETLE.


“Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur Transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu,” jelasnya, ujarnya.


Meski menggunakan pelat sipil, Febryan menyebut bahwa ambulans yang digunakannya sudah memiliki izin operasional secara perorangan. “Iya (mobil ambulans) sipil. Belum ransus (kendaraan khusus), tapi ada perizinan perorangan,”jelasnya, ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa bukan hanya ambulans miliknya yang terkena tilang elektronik. Beberapa ambulans puskesmas berpelat merah juga terkena ETLE, termasuk dari Puskesmas Tambora. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi ambulans.


“Semua bang, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung,” keluhnya, ujarnya.


Saat ini, Febryan tengah mengajukan banding atas tilang ETLE ambulans tersebut dan berharap agar pihak berwenang bisa memberi solusi bagi ambulans yang benar-benar digunakan untuk kondisi darurat.


“Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” ungkapnya, ujarnya.


Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa ambulans termasuk kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, terlebih jika sedang membawa pasien.


“Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi aja ke petugas,”kata Komarudin, ujarnya.


Ia menyarankan agar pengemudi segera melakukan konfirmasi tilang ETLE ambulans kepada petugas yang berwenang agar tidak terjadi kesalahan pemblokiran kendaraan.


“Kalau memang ada bukti sedang membawa pasien, pasti akan dipertimbangkan dan diproses sesuai ketentuan,”tambahnya, ujarnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka diskusi tentang perlunya sistem ETLE yang lebih akurat dalam membedakan kendaraan darurat dengan kendaraan umum lainnya. Masyarakat berharap agar teknologi dan kebijakan berjalan seimbang agar tidak merugikan pihak yang bekerja untuk kemanusiaan.

0 Comments