Aktivis Soroti Pegawai Lapas Takalar Live TikTok Saat Bertugas, Kalapas Diminta Dievaluasi


 Aktivis mahasiswa menyoroti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan, terkait dugaan kelalaian pegawai dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

UJARAN.CO.ID, TAKALAR — Aktivis mahasiswa menyoroti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan, terkait dugaan kelalaian pegawai dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dudi Kamaruddin, perwakilan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), mengkritik tindakan pegawai Lapas yang melakukan live TikTok saat bertugas, yang dianggap bertentangan dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.


“Pegawai Lapas tidak boleh melakukan live TikTok saat bertugas karena alasan kerahasiaan,” ujarnya. Dudi menekankan bahwa pegawai Lapas memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi tentang narapidana dan kegiatan internal Lapas. Selain itu, penggunaan waktu saat bertugas harus efektif dan profesional, sehingga aktivitas seperti live TikTok dapat mengganggu kinerja.


Ia menambahkan, “Evaluasi Kalapas karena tidak mampu mendisiplinkan anggotanya atau mutasi anggota Lapas yang melanggar aturan,” tegasnya. Dudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data terkait pelanggaran lain yang dilakukan oleh pegawai Lapas Takalar. “Dalam waktu dekat, kami berencana melakukan aksi protes terhadap problem yang terjadi di Lapas Takalar,” pungkasnya.


Sebelumnya, Lapas Takalar telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai. Misalnya, pada November 2024, Lapas Takalar bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam razia kamar warga binaan untuk memastikan keamanan dan ketertiban. “Selain razia, kami juga lakukan tes urine bagi petugas dan warga binaan,” ujar Mansur, perwakilan Lapas Takalar. Komandan Kodim Takalar, Letkol Inf Faizal Amin, menekankan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Komitmen dan konsekuensi harus kita pegang,” tegasnya.  


Selain itu, pada Oktober 2023, Lapas Takalar menerima empat unit laptop dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi petugas. Kepala Urusan Umum, Jamal, menyatakan bahwa keberadaan laptop ini sangat membantu kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, mengingat sarana di Lapas Takalar masih sangat terbatas.  


Namun, meskipun ada upaya peningkatan kinerja, kasus live TikTok saat bertugas menunjukkan masih adanya pelanggaran disiplin di kalangan pegawai Lapas Takalar. Dudi menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga dapat merusak citra institusi pemasyarakatan di mata publik.


Menanggapi hal ini, masyarakat berharap agar Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan profesionalisme dan integritas pegawai Lapas. Langkah evaluasi terhadap Kalapas Kelas IIB Takalar dianggap perlu untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.


Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan Lapas Kelas IIB Takalar dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai, sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional dan sesuai dengan standar pelayanan publik.

0 Comments