Perumda Parkir Makassar Respon Aduan Warga Soal Pungutan Parkir Liar

Perumda Parkir Makassar menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan tarif parkir liar di kawasan Jalan Nusakambangan. Masyarakat mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, di mana mereka diminta membayar Rp 10.000, padahal tarif resmi hanya Rp 5.000.

UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan tarif parkir liar di kawasan Jalan Nusakambangan. Masyarakat mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, di mana mereka diminta membayar Rp 10.000, padahal tarif resmi hanya Rp 5.000.

"Kami menerima aduan dari masyarakat melalui Call Center Humas Perumda Parkir Makassar. Aduan ini langsung kami teruskan ke Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk dilakukan klarifikasi," ujar Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, Kamis (23/1/2025).

Setelah dilakukan klarifikasi di lokasi, petugas parkir yang bersangkutan tidak mengakui adanya pelanggaran tersebut. "Petugas kami di lapangan dengan tegas menyatakan tidak melakukan pungutan tarif di luar ketentuan. Bahkan, ia menyatakan siap menerima konsekuensi jika terbukti bersalah," ujarnya.

Perumda Parkir Makassar menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar di seluruh area parkir yang berada di bawah pengelolaannya. "Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh petugas parkir. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kejadian serupa," tambah Asrul.

Untuk mendukung investigasi, masyarakat diminta melampirkan bukti pendukung saat melaporkan, seperti foto atau video. "Silakan kirim dokumentasi bukti ke nomor 081142668899 agar dapat segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Dalam kasus ini, laporan awal dari pelapor sudah diteruskan kembali untuk klarifikasi lebih lanjut, tetapi hingga berita ini diterbitkan, pelapor belum memberikan tanggapan terkait hasil klarifikasi dari TRC.

"Proses ini akan terus kami kawal agar dapat memberikan kepastian dan keadilan, baik bagi masyarakat maupun petugas parkir," ujar Asrul.

Perumda Parkir Makassar juga memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada petugas yang terbukti melanggar aturan. "Jika ada bukti yang menunjukkan pelanggaran, kami akan memberikan surat teguran hingga sanksi lebih lanjut," tegasnya.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pengawasan pelayanan parkir untuk mencegah tindakan pungutan liar. "Kerjasama masyarakat sangat penting agar sistem parkir di Kota Makassar berjalan transparan dan sesuai aturan," pungkas Asrul.

Upaya pengawasan ini merupakan bagian dari langkah Perumda Parkir Makassar untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas layanan parkir di Kota Makassar. (

0 Comments