Koordinator Bidang Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, Ambara Dewi Purnama, mengungkapkan bahwa data menunjukkan kekerasan seksual paling sering terjadi di antara pasangan kekasih. "Data terbanyak itu pasangan kekasih, ada 18 orang," ungkap Ambara kepada wartawan pada Jumat (27/12/2024).
Ambara menambahkan bahwa modus yang sering digunakan oleh pelaku adalah penculikan, yang biasanya melibatkan pasangan kekasih. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan hubungan yang sudah terjalin untuk membawa korban keluar rumah. "Modus penculikan itu sebelumnya mereka adalah pasangan kekasih yang akhirnya dijebak dan terjadilah kasus kekerasan seksual itu," terang Ambara.
Selain itu, LBH Makassar juga mencatat adanya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam kasus ini, pelaku mengajak pacarnya untuk melakukan video call seks dan merekam aktivitas tersebut secara diam-diam. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman kepada korban untuk memaksa mereka melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
"Pada saat video call seks, pelaku akan merekam secara diam-diam aktivitas video call seksnya dengan si korban. Rekaman itu nantinya akan dijadikan ancaman untuk si korban, misalnya untuk meminta melakukan hubungan intim dengan pelaku," jelas Ambara.
Ambara juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan janji pernikahan untuk mempengaruhi korban. Korban yang dijanjikan akan dinikahi jika melakukan permintaan pelaku seringkali terperangkap dalam bujuk rayu tersebut. "Dijanji akan dinikahi jika terjadi apa-apa pada dirinya, sehingga si korban yang dijanji dinikahi dengan beberapa bujuk rayu yang dilancarkan oleh si pelaku, mau-mau saja," katanya.
LBH Makassar terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan seksual, termasuk dalam kasus yang melibatkan hubungan pacaran. Ambara menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual dalam hubungan pribadi, serta perlunya edukasi untuk melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual.
Pihak LBH Makassar mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan seksual, terutama di kalangan pasangan kekasih, dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan. LBH juga mengajak korban untuk tidak ragu mencari bantuan hukum agar mendapatkan keadilan.
0 Comments