Kemenag Resmi Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan terobosan dalam transparansi operasional haji 1446 H/2025 M. Dalam upaya memastikan keterbukaan, Kemenag mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dirjen PHU Hilman Latief pada Kamis (23/1/2025).
UJARAN.CO.ID, JAKARTADirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan terobosan dalam transparansi operasional haji 1446 H/2025 M. Dalam upaya memastikan keterbukaan, Kemenag mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dirjen PHU Hilman Latief pada Kamis (23/1/2025).

Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief dalam kesempatan tersebut.

Hilman Latief menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan langkah yang setara dengan proses haji reguler. “Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.

Selama ini, lanjut Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, mulai tahun ini, sistem pengumuman ini diubah menjadi lebih transparan.

“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman Latief.

Hilman Latief juga mengimbau kepada Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar nama tersebut kepada jemaah haji khusus. Hal ini dilakukan agar para jemaah dapat mengetahui lebih awal dan segera melakukan proses pelunasan biaya haji.

“Sosialisasi juga diperlukan untuk mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji reguler. Tahun ini, pengisian kuota harus lebih maksimal,” ujarnya.

Kuota haji khusus untuk tahun 2025 ini sebanyak 17.680 jemaah, yang terdiri dari 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dimulai setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa kuota, pengisian sisa kuota akan dilakukan pada 17-21 Februari 2025, dan jika ada sisa lebih lanjut, pengisian akan dilanjutkan pada 27-28 Februari 2025.

“Saya minta kepada Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Nugraha Stiawan. (***)

0 Comments