Kejari Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kredit Fiktif KUR Bank BUMN

Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah. Dua dari lima tersangka merupakan oknum pegawai bank, yang diduga terlibat langsung dalam tindak pidana ini.
UJARAN.CO.ID, WAJO – Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah. Dua dari lima tersangka merupakan oknum pegawai bank, yang diduga terlibat langsung dalam tindak pidana ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, didampingi Kasi Intel Andi Saifullah dan Kasi Pidsus Andi Trismanto, mengungkapkan bahwa kelima tersangka sudah resmi ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Sengkang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Andi Usama Harun dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang mengantongi dua alat bukti kuat. Andi Usama Harun menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana KUR.

Menurutnya, dugaan fraud pada penyaluran KUR ini tidak hanya merugikan pihak bank, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pemerintah tersebut.

“Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan semua yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk menemukan pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam jaringan kredit fiktif tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan.

Penyalahgunaan dana KUR ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. Namun, jumlah kerugian pasti masih menunggu hasil audit dari pihak berwenang.

Kepala Kejari Wajo juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam penyaluran dana pemerintah melalui lembaga perbankan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui praktik penyelewengan dana pemerintah, terutama yang berkaitan dengan program Kredit Usaha Rakyat. Kejari Wajo berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang terjadi.

(udin) 

0 Comments