UJARAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum Tertipu, Catat Berikut Daftar Barang Bebas Pajak dari PPN yang Naik Jadi 12 Persen
December 21, 2024
0
Comments

Posted byUjaran
You may like these posts
Guru SMP di Sinjai Jadi Pembicara di Leader Series Indonesia 2025 oleh Google for Education
Tiga perwakilan dari Sinjai didaulat menjadi pembicara dalam ajang nasional Leader Series Indonesia 2025 yang diselengg...
Fokusmaker Dukung Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Ketua Umum Fokusmaker, Ali Ghiffar, menilai bahwa Soeharto layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional...
Kemendagri Bakal Sanksi ASN Yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk...
Israel Serang Gaza Saat Idul Fitri, Warga Dipaksa Mengungsi
Israel melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza pada hari pertama Idul Fitri 1446 Hijriah, Minggu (30/3/2025)....
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 M
Kami segenap tim Ujaran Indonesia mengucapkan Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin....
0 Comments