Dalam OTT yang digelar pada awal Oktober 2024, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk uang tunai senilai sekitar Rp12 miliar dan mata uang asing USD500. Kasus ini semakin memanas karena melibatkan proyek-proyek besar yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK menilai bahwa praktik suap ini terkait dengan beberapa proyek besar, antara lain pembangunan lapangan sepakbola, gedung Samsat terpadu, dan kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Proyek-proyek ini dibiayai dari APBD Kalsel tahun anggaran 2024, yang turut menjadi sorotan karena diduga ada rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut.
Berikut kronologi lengkap yang dilansir ujaran dari informasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 18 Oktober 2024, KPK memeriksa tersangka Yulianti Erlynah, yang merupakan Kabid CK di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Yulianti diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi yang mencakup proyek-proyek tersebut. KPK juga memeriksa Sugeng Wahyudi, seorang swasta yang diduga merekayasa pengadaan barang dan jasa dengan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang proyek.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, juga diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kalsel tahun 2024. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkapkan skandal besar yang melibatkan pejabat publik di Kalimantan Selatan.
KPK memutuskan untuk menahan enam dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan. Tersangka-tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, dengan sebagian besar di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Pada 10 Oktober 2024, Gubernur Sahbirin Noor yang juga menjadi tersangka utama dalam kasus ini mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, dalam usaha untuk membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini merupakan salah satu skandal besar yang mengungkapkan ketidakberesan dalam pengelolaan pembangunan proyek di Kalimantan Selatan. Banyak pihak yang khawatir bahwa praktik korupsi serupa dapat menghambat kemajuan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pada 6 Oktober 2024, KPK resmi mengumumkan penetapan tujuh tersangka terkait kasus ini. Selain Sahbirin Noor, ada juga Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean, Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang merugikan negara.
KPK menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari investigasi yang mendalam, serta kerja keras tim yang berfokus pada pengungkapan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pihak KPK menyatakan komitmennya untuk terus memerangi korupsi di berbagai sektor, termasuk di level pemerintahan daerah.
Kasus ini memberi sinyal bahwa praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara semakin menjadi sorotan publik. Dengan adanya OTT dan penetapan tersangka, KPK berharap dapat menuntaskan dugaan tindak pidana ini secara tuntas dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang terlibat.
Kepada masyarakat, KPK mengimbau untuk terus memberikan dukungan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pemerintah daerah agar bisa mewujudkan pembangunan yang lebih bersih dan transparan.
0 Comments